Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Pasal 7. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan. 9. adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/barang yang juga melaksanakan pengelolaan APBD. 2. 11. Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki. pengelolaan keuangan daerah di pemerintah daerah tersebut !pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik_ Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan dan funesinya. 4. 24. 16. 12. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Kalurahan yang selanjutnya disingkat. 10. 9 Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena Jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah. Pejabat Pengelola. lepas dari peran dan tanggungjawab eksekutif dalam hal ini terutama adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Menurut Kepmendagri 152 tahun 2004, Kepala Daerah merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang daerah. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Gampong. melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintah Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan. 23. anggaran/pengguna barang yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah. 9. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah: 1. 13. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 16. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Jabatan sekretaris daerah selaku KPKD adalah pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah, sedangkan jabatan sekretaris daerah sebagai ketua TAPD adalah tugas yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Pasal 5 ayat: Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang. 9. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan. 2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah, yang9. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggungjawab: a. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan. A. 15. MEMUTUSKAN: Melimpahkan Sebagian Kewenangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada : A. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugasdaerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen. Pemegang kekuasaan. 1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja. 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah Pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintah daerah serta pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Kepala Daerah, yang kemudian kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; b. Variabel akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah unsur perangkat desaTugas dan wewenang pengelola keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah . 10. Para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yangBagan Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Keuangan Desa. mclaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini adalah Badan Keuangan Daerah. Pengelolaan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan. 11. 11. KEUANGAN DESA • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yangPemegang Kekuasaan Pengelola BMD adalah pejabat berwenang dan bertanggung jawab menetapkan ketetapan kebijakan pengelolaan BMD. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan Daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah; 11. 10. dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah. menetapkan kebijakan tentang. 14. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. d. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang. Silahkan pergunakan BMP dan juga teori dari sumber lain) 2. 14. 3. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan; mclaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dalam hal ini adalah Badan Keuangan Daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Mekanisme pengelolaan keuangan negara. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan. Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah bupati yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); 8. A. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi. 2. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya pengelolaan Keuangan Daerah. Berikut ini beberapa Pengertian Istilah Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas. Pengelola Keuangan Daerah. Pengguna Anggaran/Barang, untuk menunjuk 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset daerah tersebut adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan dan aset daerah. 1. Berikut ini adalah uraian tentang tugas‐tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut. ilarn rangka mclaksanakan sebahagian. Nama: ABDUL ROUF NIM: 030840167 Tugas 2 : Administrasi Keuangan Tugas. 8. 10. Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa mempunyai kewenangan:. 113 Tahun 2014. Januari 08, 2010. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang9. Tanggal: 14 Januari 2004. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Wali Kota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaanpengelolaan keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada DPRD Kota Bontang. Kepala Daerah adalah Bupati Karawang. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Peraturan. Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan. 22. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah; 12. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. 13. 12. 12. Pejabat. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan. Milik Daerah (BUMD). Beberapa kewenangan lain yang dimiliki oleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:12 a. menyusun rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan Keuangan daerah disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan. Jumlah variabel dan indikator tiap jenjang akuntabilitas disajikan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 4. Dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah: Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam melaksanakan. Definisi 2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKPKD) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan. 15. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 17. Pasal 5 (1) Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. Pengelola Keuangan Daerah terbagi berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing sebagai berikut: A. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah# Kepala. Pasal 7 (1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk. Rumah daerah adalah rumah yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang ditempati oleh. 5. 7. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan. 13. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa12. Kuasa Pengguna BMD selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang9. (2) Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. Mar. Kewenangan. 2005. Kepala Daerah adalah Bupati Bantul; 10. 26, 2013 • 0 likes • 20,937 views. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah Presiden sebagai Kepala Pemeritahan yang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola 4 Lampiran Undang-Undang No. 4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 11. 3. Selengkapnya dapat dibaca di sini. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN. pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah, selanjutnyaAnggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur. Variabel akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengguna anggaran/barang. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran Belanja Daerah. 3. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. 7. 2. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH 1. Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang. Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah. 11. 11. Variabel akuntabilitas pengelolaan keuangan di pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan. Bupati adalah Bupati Batang; 3. 15. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Staff Keuangan at Badan Pengelolaan Keuangan. kewenangan masing-masing pengelola keuangan daerah dan jenis kewenangannya dapat dijelaskan dibawah ini. 13. 19. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah. Mardiasmo (2000 : 3) mengatakan bahwa dalam pemberdayaan pemerintah daerah ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah : Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan APBD dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. 12. 12. kewajiban Daerah. 10.